KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebenarnya sudah sejak dulu ada.
Namun karena banyak faktor, peristiwa tersebut tidak diusut tuntas dan justru menguap begitu saja.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat terobosan dengan menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Masing-masing perguruan tinggi pun wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS untuk menangani apabila ada laporam kekerasan seksual.
Baca juga: Perusahaan Game Ini Buka Lowongan Kerja bagi S1, Yuk Daftar
Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menggelar health podcast yang ditujukan kepada mahasiswa dan remaja.
Acara ini bertujuan menanggulangi diri terhadap maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dan memberikan edukasi kepada mereka.
Dosen Keperawatan Maternitas UM Surabaya Supatmi menjelaskan, penting bagi mahasiswa atau remaja untuk tahu beragam bentuk pelecehan agar lebih bisa mengidentifikasi.
Sehingga dapat membantu mengintervensi ketika pelecehan itu terjadi.
"Kurangnya edukasi seksual sebenarnya juga menjadi satu akar permasalahan dari maraknya kasus kekerasan seksual yang ada," kata Supatmi seperti dikutip dari laman UM Surabaya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dokter RSND Undip: Vaksin Covid-19 sebagai Perlindungan Awal bagi Anak
Menurutnya, banyak mahasiswa atau remaja yang kurang mengerti soal batasan seksual yang biasanya diajarkan dalam pendidikan seksual. Sehingga mereka kurang well inform terhadap isu-isu seperti ini.
Selain itu, banyak dari mereka yang kurang paham, mana yang sebenarnya bercanda dan mana yang tergolong pelecehan.
Supatmi mengungkapkan, mencegah pelecehan seksual bisa dimulai dari diri sendiri, ia menyebutnya aware is the key.
"Kita tidak pernah tahu kapan dan bagaimana pelaku pelecehan seksual menyerang korbannya. Jadi usahakan untuk selalu waspada dimanapun dan kapanpun," tegas Supatmi.
Dia menekankan, yang paling penting adalah pentingnya memiliki keberanian untuk berani speak up dan tegas apabila mengelami tindakan kekerasan atau pelecehan seksual.
Baca juga: Beasiswa D3-S1 Kinobi 2022, Dapat Uang Pendidikan Rp 5 Juta
Supatmi menambahkan, pelaku pelecehan seksual biasanya menyasar korban yang terlihat lemah.
"Sehingga ketika seseorang menunjukkan sikap tegas dan tidak takut melakukan perlawanan, secara tidak langsung seseorang sudah memotong niat jahat pelaku," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.