Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Pencabutan UU BHP

Kompas.com - 04/05/2010, 04:38 WIB

Keindonesiaan

Meski demikian, putusan MK layak diapresiasi sebagai ajakan untuk memperbaiki hubungan warga dan negara, yang belakangan ini tercabik-cabik akibat aneka kebijakan dan praktik pendidikan yang eksklusif.

Satu hikmah krusial dari amar putusan setebal 403 halaman itu adalah pentingnya mengembalikan semangat dan platform keindonesiaan dalam aneka kebijakan pendidikan.

Dengan semangat keindonesiaan, pendidikan harus mewadahi fakta kemajemukan dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Dalam kasus UU BHP berarti kemajemukan bentuk-bentuk lembaga penyelenggara pendidikan.

Selain itu, pendidikan sebagai hak asasi dijamin pemenuhannya oleh negara. Ini keharusan logis dari kemerdekaan politik. Negara Indonesia menggariskan pendidikan sebagai salah satu pilar utama kemerdekaan, yakni merdeka dari kebodohan, kemiskinan, dan ketertinggalan.

Sementara itu, dengan platform keindonesiaan berarti pendidikan tidak diselenggarakan demi pendidikan itu sendiri. Pendidikan Indonesia harus menumbuhkan dan menguatkan jati diri keindonesiaan pada setiap warga negara.

Artinya, atas dasar semangat kemajemukan dalam berbagai hal, dicita-citakan suatu karakter keindonesiaan yang sama. Pendidikan adalah medium untuk itu.

Pada tahun 1950-an, kegelisahan tentang semangat dan platform keindonesiaan dalam pendidikan mengerucut pada solusi filosofis: bersatu dan berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).

Bersatu artinya negara menjamin pendidikan bagi semua warganya. Pemenuhan jaminan pendidikan oleh negara adalah keharusan konstitusional dan asasi. Dengan itu, persatuan disemaikan di antara seluruh warga dengan negara sebagai tiangnya.

Di sisi lain, melalui pendidikan, warga harus memupuk kemampuan berdikari. Pendidikan bukan hanya bertujuan menumbuhkan kemandirian individu anak didik. Pendidikan juga harus diselenggarakan dengan semangat berdikari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com