Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Pencabutan UU BHP

Kompas.com - 04/05/2010, 04:38 WIB

Dengan memanfaatkan momentum putusan MK, kita perlu mengubah cara pandang atas aneka persoalan pendidikan. Kita harus membiasakan perdebatan tentang pendidikan bertolak dari substansi permasalahan dengan tidak berwacana tanpa data.

Hanya dengan meletakkan hubungan warga dan negara secara proporsional, kita dapat memperbaiki pendidikan kita. Secara khusus, sebelum mengajukan usulan UU BHP yang baru, seperti dinyatakan salah satu anggota DPR, lebih baik pemerintah dan parlemen meninjau secara menyeluruh UU Sisdiknas.

Putusan MK telah mengoreksi sejumlah pasal UU Sisdiknas, khususnya menyangkut pendanaan. Sementara itu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi gugatan ujian nasional tahun lalu juga memerintahkan peninjauan UU Sisdiknas.

Artinya, UU Sisdiknas memang perlu ditinjau kembali secara menyeluruh. Mungkin produk hukum inilah sumber segala kekacauan kebijakan pendidikan kita selama ini.

Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com