Dengan memanfaatkan momentum putusan MK, kita perlu mengubah cara pandang atas aneka persoalan pendidikan.
Hanya dengan meletakkan hubungan warga dan negara secara proporsional, kita dapat memperbaiki pendidikan kita. Secara khusus, sebelum mengajukan usulan UU BHP yang baru, seperti dinyatakan salah satu anggota DPR, lebih baik pemerintah dan parlemen meninjau secara menyeluruh UU Sisdiknas.
Putusan MK telah mengoreksi sejumlah pasal UU Sisdiknas, khususnya menyangkut pendanaan. Sementara itu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi gugatan ujian nasional tahun lalu juga memerintahkan peninjauan UU Sisdiknas.
Artinya, UU Sisdiknas memang perlu ditinjau kembali secara menyeluruh. Mungkin produk hukum inilah sumber segala kekacauan kebijakan pendidikan kita selama ini.
Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM