Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Pencabutan UU BHP

Kompas.com - 04/05/2010, 04:38 WIB

Sudah seimbang

Putusan MK sudah menguraikan aspek-aspek tersebut secara seimbang.

Ditegaskan, negara (pemerintah) harus melindungi hak hidup warga, di antaranya bertanggung jawab atas pendidikan bagi warga. Namun, setiap warga negara juga harus ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk mencapai kualitas yang diinginkan (hlm 377).

Menurut MK, misi negara Indonesia mencerdaskan kehidupan bangsa tidak identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara (hlm 378). Peran serta dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus didorong demi kemerdekaan sejati.

Di sini, MK mengingatkan bahaya etatisme di satu sisi dan filantropisme di sisi lain. MK mencegah besarnya campur tangan negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, MK juga mengkhawatirkan suburnya mentalitas ketergan- tungan dan meminta-minta.

Kualitas putusan MK terletak pada pertimbangan-pertimbangan yang seimbang hak/kewajiban warga dan negara dalam pendidikan.

Emoh rakyat vs emoh negara

Pendidikan nasional selama ini menjadi ruwet karena kita menerapkan cara pandang ekstrem yang saling meniadakan terhadap persoalan-persoalan pendidikan. Kita selalu bersikap dikotomis either yes or no, either this or that. Seolah-olah tidak ada jalan tengah.

Kementerian Pendidikan dan unsur-unsurnya sudah lama terjebak aneka kebijakan pendidikan yang emoh alias tidak berpihak kepada rakyat. UU BHP dan kebijakan ujian nasional adalah dua contoh mutakhir.

Di sisi lain, respons publik tak kalah ekstrem dengan bersikap emoh negara. Apa pun kebijakan Kementerian Pendidikan dianggap salah seutuhnya, bahkan sebelum orang benar-benar memahami isi kebijakan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com