Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Tim pemburu

Upaya pemburuan terhadap para terduga koruptor yang lari ke luar negeri sudah dilakukan sejak sebelumnya. Pada 2004, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Tim khusus yang pada awalnya diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief (sekarang Jaksa Agung) itu bertugas menangkap buronan koruptor, terutama yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Agung, serta menyelamatkan aset negara yang diduga dilarikan mereka.

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga kini, TPK telah empat kali berganti ketua. Namun baru satu yang berhasil dipulangkan tim tersebut dari 13 orang yang menjadi target mereka. Satu koruptor yang berhasil tertangkap adalah mantan direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang merupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun. Dia tertangkap di Amerika Serikat pada 2006 atas bantuan FBI pada masa kepemimpinan Basrief Arief.

Saat Muchtar Arifin menjadi ketua TPK, fokus perburuannya antara lain, mantan Dirut PT Bank Surya Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim dan aset mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe di Swiss. Namun hasilnya belum maksimal. Tidak ada target koruptor yang berhasil dipulangkan atau disita asetnya.

Setelah pensiun, Muchtar digantikan Abdul Hakim Ritonga yang hanya sebentar menjabat karena mengundurkan diri. Ritonga kemudian digantikan dengan Darmono (sekarang masih Wakil Jaksa Agung). Pada masa kepemimpinan Darmono, belum ada catatan prestasi TPK yang signifikan.

Sedikit titik terang terlihat dalam upaya pemulangan Adrian Kiki yang kabur ke Australia. TPK tinggal menunggu hasil putusan banding Pengadilan Negara Bagian Perth, Australia terhadap Adrian Kiki yang sebelumnya dijadwalkan akan keluar pada Juni 2011. Namun pemerintah Australia mengundur pembacaan putusan banding tersebut hingga September 2011.

Adrian kiki mengajukan upaya banding ke pengadilan Perth karena menolak dipulangkan. Sebelumnya, Pengadilan Negara Bagian Perth memutuskan bahwa Adrian layak dipulangkan. Di Indonesia, Adrian telah divonis seumur hidup dalam pengadilan in absentia. Untuk memulangkan obligator BLBI itu, pemerintah telah mengupayakan sejumlah cari mulai dari mengajukan upaya ekstradisi sampai pembicaraan government to government dengan otoritas Australia.

Namun, ekstradisi Adrian Kiki terganjal karena dia menolak untuk dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com