Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Berdasarkan MLA yang disepakati, lanjut Hikmahanto, penegak hukum Indonesia dapat meminta bantuan penegak hukum negara partnernya untuk melakukan tugas penegak hukum seperti mendapatkan keterangan, menyampaikan surat panggilan pemeriksaan, maupun mencari lokasi si terduga koruptor itu di negara partner tersebut. "Jadi bukan polisi kita bisa nyari di sana ya, bukan, tidak bisa. Itu otoritas setempat," ungkap Hikmahanto.

Namun sayangnya, lanjut dia, selama ini negara-negara partner MLA cenderung tidak responsif untuk membantu Indonesia. "Karena mereka (negara partner) pikir, apa keuntungannya mencari orang yang tidak memiliki kepentingan dengan mereka, menghabiskan waktu dan biaya juga," tambahnya.

Oleh karena itulah, diperlukan langkah-langkah lain seperti bekerjasama dengan interpol. "Ada yang namanya kerjasama antar polisi sedunia. Polisi negara tertentu, butuh orang yang lari ke luar negeri, diterbtitkanlah red notie," katanya.

Selain itu, menurut Hikmahanto, pemulangan terduga korupsi ke Indonesia dapat dilakukan melalui perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi kedua negara. Dia menambahkan, perjanjian ekstradisi tidak serta merta mampu memulangkan terduga korupsi tersebut. Sebab, orang yang diminta untuk dipulangkan itu dapat melakukan perlawanan hukum jika merasa keberatan.

"Jadi, perjanjian ekstradisi tidak terlalu signifikan, mereka bisa melakukan perlawanan hukum misalnya dengan banding, tidak ingin dipulangkan ke Indonesia dengan alasan takut didiskriminasikan, atau penjara di Indonesia rentan HIV/AIDS lah," papar Hikmahanto

Terobosan

Baik MLA, permintaan deportasi, maupun perjanjian ekstradisi di atas tidak dapat digunakan sebelum penegak hukum menemukan lokasi keberadaan si buronan. Menemukan lokasi si buronan, kata Hikmahanto, merupakan hal utama yang harus dilakukan. Namun seringkali pencarian menjadi terkendala karena penegak hukum berada di negara lain yang bukan yurisdiksinya.

Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan suatu terobosan dalam mencari lokasi si buronan dengan menggunakan jasa detekfi swasta. "Detektif swasta tidak akan melanggar yurisdiksi karena tidak membawa terkait institusi tertentu," ujar dia.

"Detektif swasata mencari lokasi orang itu, sampaikan ke pemerintah Indonesia lalu pemerintah Indonesia sampaikan ke negara di mana pelaku itu berada, dan aparat setempat menangkapnya. Makanya saya bilang butuh kecerdasan," kata Hikmahanto.

__________________________________ Baca juga: Singapura dan Koruptor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com