Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 22/07/2011, 07:25 WIB

Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit. Pemerintah Indonesia dan Australia juga telah menyepakati Mutual Legal Assistance (MLA) antar kedua negara.

Terganjal MLA

Saat ditanya soal kemajuan tim yang dipimpinnya itu, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu mengungkapkan, pemulangan sejumlah terduga koruptor ke Indonesia masih terkendala Mutual Legal Assistance (MLA) dengan sejumlah negara yang belum tersepakati.

"Ya, kan semuanya harus melalu kerjasama dengan negara lain. MLA dengan negara-negara lain belum tuntas semuanya karena sistim hukum negara lain selalu berbeda dengan kita. Dan negara lain itu punya suatu kedaulatan hukum yang tidak bisa disamakan," ungkap Darmono.

TPK, katanya, masih berupaya menyempurnakan persyaratan-persyaratan MLA dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian seperti Singapura, China, atau Vietnam. "Semua (negara) hampir ada kendala, termasuk Australia, tinggal ekstradisi Adrian Kiki saja sulitnya setengah mati," tambah Darmono.

Untuk itulah, lanjut Darmono, TPK akan memfokuskan kerjanya pada penyelesaian MLA di sejumlah negara tersbut. Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung telah meminta pencabutan paspor terhadap para terduga koruptor yang kabur ke luar negeri itu, Darmono mengatakan bahwa langkah itu masih dalam pertimbangan.

"Kalau dicabut, mereka stateless, tidak memiliki kewarganegaraan. Secara hukum tidak bisa apa-apa, dalam artian, mau ke Indonesia sulit," ucap Darmono.

Sebagian besar kasus terduga koruptor yang melarikan diri ditangani Kejaksaaan Agung. Hanya ada empat terduga koruptor buron ke luar negeri yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Direktu PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Nunun, Nazaruddin, dan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri tahun 2002.

Hengky berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah setelah tiga tahun menjadi buron. Dia lantas divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait upaya pemulangan Anggoro, Nunun, dan Nazaruddin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tim KPK tetap melakukan pengejaran terhadap mereka. KPK mengajukan penerbitan red notice terhadap ketiganya kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Mabes Polri. Hingga kini, kata Johan, belum ada informasi dari interpol terkait lokasi keberadaan para buronan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com