KOMPAS.com - Sekitar 53.000 anak-anak Indonesia yang berada di Sabah, Malaysia belum memperoleh layanan pendidikan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan dan peternakan, kesulitan mengakses pendidikan bagi anak-anaknya.
Kesulitan itu disebabkan mereka bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau disebut TKI ilegal.
Ketentuan dalam nota kesepahaman tentang penempatan TKI di Malaysia tahun 2004 dijadikan salah satu dasar oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia untuk tidak mengakui keberadaan anak-anak TKI.
“Akibatnya, anak-anak TKI tidak diperkenankan untuk bersekolah di Sekolah Kebangsaan,” kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman.
(Baca: Mereka yang Diutus Mengajar Hingga ke Negeri Jiran)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tidak tinggal diam.
Apalagi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajar 9 tahun untuk setiap WNI baik yang tinggal di NKRI maupun di luar negeri
Sejak 2006, pemerintah menugaskan 109 guru bukan PNS untuk melakukan proses pembelajaran di pusat pembelajaran di wilayah Sabah, Malaysia.
Para guru itu bekerja dengan status kontrak selama dua tahun. Saat ini, terdapat 320 guru yang bertugas di Sabah, Malaysia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.