JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) terdiri dari 6 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Prestasi, Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, dan Afirmasi.
Jalur Inklusi
Ketentuan umum:
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Pada Jalur Inklusi memiliki pesyaratan meliputi:
1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
2. Memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs atau SKYBS;
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
4. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
Tata cara pelaksanaannya meliputi:
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
Pada satuan pendidikan SMA dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
Jadwal pelaksanaan Jalur Inklusi:
Jalur Anak Panti
Ketentuan umum:
1. Anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
2. Panti yang dimaksud pada butir 1 adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan peserta yakni Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.
Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:
Jalur Prestasi
Persyaratan PPDB Jalur Prestasi:
Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
2. Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
3. Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.
Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
2. Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.
Tata Cara Pelaksanaan meliputi:
1. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan;
Pemilihan Sekolah Tujuan meliputi:
Dasar dan cara seleksi meliputi:
Daya tampung meliputi:
Pengumuman dan lapor diri meliputi:
1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.
5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:
Jalur Dalam DKI Jakarta
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
1. Memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal
1. Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
5. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
2. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Dasar dan cara seleksi:
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru.
Jadwal pelaksanaan Jalur Dalam DKI Jakarta:
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 29 Juni 2018, pukul 18.00 WIB.
Jalur Luar DKI Jakarta
1. Ketentuan Umum
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. Persyaratan Peserta
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
4. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara:
-Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
-Urutan pilihan sekolah
-Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam
-Umur calon peserta didik baru
5. Daya Tampung Sekolah
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.
Jalur Afirmasi
1. Ketentuan Umum
2. Persyaratan Peserta
3. Tata Cara Pelaksanaan
4. Dasar dan cara seleksi
5. Pengumuman dan Lapor Diri
Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.
Informasi lebih lengkap bisa akses di: PPDB DKI JAKARTA