Kompas TV Puluhan siswa dan wali murid Sekolah Dasar Negeri 6 Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah, secara bergantian dibawa ke rumah sakit karena diduga keracunan.
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
Menyerahkan piagam asli sesuai dengan sertifikat
Jalur Inklusi
Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan
Bagi Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita dan Tunadeka menyertakan surat dari dokter terkait.
Jalur Bidik Misi
Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Menyerahkan FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.
Jalur Mitra Warga
Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.
Pemilihan Sekolah
SMA
Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net
Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
SMK
Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net
Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
Dasar Seleksi
Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut: Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa indonesia, dan Waktu Pendaftaran.
Ketentuan Khusus
Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
Lembaga pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
Siswa Asing
Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju
Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan Pagu Sekolah
Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % :
Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMP di Jawa Timurhttps://edukasi.kompas.com/read/2018/05/29/14383801/jadwal-syarat-dan-prosedur-ppdb-smp-di-jawa-timurhttps://asset.kompas.com/crops/xHVoOB4bgTmxkqUgDEUXHJyKpPs=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2018/05/29/2406765432.JPG