KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan PPDB di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka, Ini Peraturannya
“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud.
Kepada Kompas.com, Mendikbud menyampaikan bahwa pola pikir orangtua mengenai sekolah favorit harus mulai dihilangkan.
"Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan 'sistem kasta'. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama," tambahnya.
Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.