Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas

Kompas.com - 01/06/2018, 16:24 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan PPDB di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

 

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka, Ini Peraturannya

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud.

Kepada Kompas.com, Mendikbud menyampaikan bahwa pola pikir orangtua mengenai sekolah favorit harus mulai dihilangkan.

"Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan 'sistem kasta'. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama," tambahnya.

Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.

 

“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Hari Lahir Pancasila, Gerakan Pramuka Tegaskan Komitmen Jadi Pengawal Pancasila
Hari Lahir Pancasila, Gerakan Pramuka Tegaskan Komitmen Jadi Pengawal Pancasila
Edu
10 Jurusan Terketat ITS di UTBK SNBT 2025, Referensi Daftar Jalur Mandiri
10 Jurusan Terketat ITS di UTBK SNBT 2025, Referensi Daftar Jalur Mandiri
Edu
Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Edu
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Edu
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih 'Digital Innovation in Education'
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih "Digital Innovation in Education"
Edu
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Edu
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Edu
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Edu
Unika Atma Jaya Gelar 'Open House' di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Unika Atma Jaya Gelar "Open House" di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Edu
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Edu
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Edu
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Edu
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau