KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan program Guru Keahlian Ganda dan Guru Multi-Subyek untuk memenuhi jumlah guru di sekolah negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, mengatakan, jumlah guru sekolah negeri saat ini sebanyak 2.114.765 orang, terdiri atas guru ASN 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang.
Saat ini, kebutuhan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri mencapai 988.133 orang.
"Namun, dengan asumsi ada guru yang bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda maka bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).
(Baca: Program Guru Keahlian Ganda Atasi Kekurangan Guru Produktif)
Kemendikbud pada tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) untuk memenuhi kekurangan guru.
Jumlah guru di sekolah negeri karena sebagian guru pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, dan penambahan unit sekolah baru.
Setiap tahun, Kemendikbud mengajukan jumlah kekurangan guru, mulai 2018 hingga 2024. Para guru ASN itu untuk menggantikan guru yang pensiun dan karena kenaikan akses pendidikan.
Dengan asumsi 707.000 guru ASN bakal dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN dan RB.
(Baca: Mendikbud: Sekolah Negeri Kekurangan Guru PNS 988.133 Orang)
“Pola rekrutmen guru sesuai dengan pola yang ditentukan dan berkualitas, karena guru akan mendidik anak-anak kita untuk menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
Kemendikbud, ia melanjutkan, membuat skala prioritas pengadaan guru ASN. Adapun kriteria yang dijadikan acuan di antaranya ketersediaan ASN, status daerah tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal.
“Penentuan sekolah yang membutuhkan guru baru ditempatkan ke sekolah sesuai dengan peta perhitungan, dan dikawal agar tidak di tempatkan di luar sekolah yang membutuhkan,” katanya.
Langkah strategis
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan menawarkan program Guru Keahlian Ganda bagi para guru mata pelajaran non-produktif di SMK.
Di samping untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.
Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.
Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
(Baca: Program Keahlian Ganda, Jalan untuk Sukseskan Revitalisasi SMK)
Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.
Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program. Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.
Jam mengajar minim
Ia mengungkapkan, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar.
Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak memenuhi 24 jam mengajar.
“Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam.
(Baca: Jumlah Guru Produktif di SMK Meningkat)
Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.