KOMPAS.com - Hari pertama masuk sekolah (16/7/2018) memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran baru ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3 hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru.
Kegiatan apa saja yang dilakukan selama MPLS?
Berdasarkan Permendikbud, berikut 3 alternatif kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam MPLS:
1. Informasi sekolah
Semua siswa mendapatkan pengarahan awal mengenai peraturan sekolah. Siswa mendapat penjelasan agenda kegiatan selama di sekolah.
2. Pengenalan lingkungan
Bersama guru atau kakak kelas, siswa baru diajak untuk mengenal lingkungan sekolah, berkenalan dengan para guru dan pengurus sekolah, serta mengetahui fasilitas yang dimiliki.
Baca juga: Hati-hati, Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Swafoto Hari Pertama Sekolah
Siswa baru juga dapat diperkenalkan dengan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.