KOMPAS.com - Ombudsman RI telah melakukan pemantauan pada penyelenggaran ujian nasional (UN) dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.
Hasil temuan ini telah diberikan kepada beberapa kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini (26/7/2018) di Jakarta.
Salah satu diantara temuan tersebut adalah masih adanya oknum pejabat yang menitipkan anaknya di sekolah tertentu tanpa melalui jalur resmi PPDB.
1. Titipan, pungli dan zonasi
"Jumlahnya cukup signifikan. Meski Ombudsman tidak melakukan investigasi di seluruh daerah, namun cukup banyak laporan adanya siswa titipan dan juga pungli yang masuk kepada Ombudsman," jelas Ahmad Suaedy, salah satu anggota komisioner Ombudsman kepada Kompas.com.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Swasta Bakal Pakai Sistem Zonasi
Selain itu, Ombudsman juga menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah. "Masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya," tambah Ahmad.
2. Kasus SKTM
Kasus pemalsuan data SKTM juga menjadi salah satu temuan Ombudsman dan masuk dalam laporan. Beberapa kasus pemalsuan data SKTM dilaporkan Ombudsman tersebut terjadi di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Di Jawa Tengah ditemukan SKTM yang diterbitkan Kelurahan tanpa verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan pemohon dan surat keterangan RT/RW tanpa pengecekan lapangan atau melihat basis data terpadu Kementerian Sosial," jelas Ahmad.
3. Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan PPDB 2018, diantaranya:
1. Meminta Mendikbud menerbitkan Permendikbud tentang PPDB minimal 4 bulan sebelum penyelenggaraan.
2. Meminta kepada Mendikbud dan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak melaksanakan PPDB sesuai ketentuan berlaku seperti; tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan, penyalahgunaan Surat Keterangan Miskin (SKTM), pungli dan pelanggaran lainnya.
3. Mendikbud, Mendagri dan Mensos melakukan koordinasi dalam mendata warga kategori menengah ke bawah agar dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.