Ombudsman Masih Temukan 'Siswa Titipan' dalam PPDB 2018

Kompas.com - 26/07/2018, 21:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ombudsman RI telah melakukan pemantauan pada penyelenggaran ujian nasional (UN) dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.

Hasil temuan ini telah diberikan kepada beberapa kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini (26/7/2018) di Jakarta.

Salah satu diantara temuan tersebut adalah masih adanya oknum pejabat yang menitipkan anaknya di sekolah tertentu tanpa melalui jalur resmi PPDB.

1. Titipan, pungli dan zonasi

"Jumlahnya cukup signifikan. Meski Ombudsman tidak melakukan investigasi di seluruh daerah, namun cukup banyak laporan adanya siswa titipan dan juga pungli yang masuk kepada Ombudsman," jelas Ahmad Suaedy, salah satu anggota komisioner Ombudsman kepada Kompas.com.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Swasta Bakal Pakai Sistem Zonasi

Selain itu, Ombudsman juga menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah. "Masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya," tambah Ahmad.

2. Kasus SKTM 

Kasus pemalsuan data SKTM juga menjadi salah satu temuan Ombudsman dan masuk dalam laporan. Beberapa kasus pemalsuan data SKTM dilaporkan Ombudsman tersebut terjadi di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Di Jawa Tengah ditemukan SKTM yang diterbitkan Kelurahan tanpa verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan pemohon dan surat keterangan RT/RW tanpa pengecekan lapangan atau melihat basis data terpadu Kementerian Sosial," jelas Ahmad. 

3. Rekomendasi  Ombudsman

Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan PPDB 2018, diantaranya:

1. Meminta Mendikbud menerbitkan Permendikbud tentang PPDB minimal 4 bulan sebelum penyelenggaraan.

2. Meminta kepada Mendikbud dan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak melaksanakan PPDB sesuai ketentuan berlaku seperti; tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan, penyalahgunaan Surat Keterangan Miskin (SKTM), pungli dan pelanggaran lainnya.

3. Mendikbud, Mendagri dan Mensos melakukan koordinasi dalam mendata warga kategori menengah ke bawah agar dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau