BERAU, KOMPAS.com - Keberadaan guru honorer tak bisa ditampik menjadi daya dorong berlangsungnya pendidikan, utamanya di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Fakta tersebut ditemui Kompas.com saat berkunjung ke Pulau Maratua yang berada di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pulau Maratua merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan negara Malaysia dan Filipina. Luas wilayah daratan dan perairan Kecamatan Maratua yakni 4.119,54 kilometer persegi.
Adapun penduduk Kecamatan Maratua pada 2014 berjumlah 3.402 jiwa, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 661 rumah tangga.
Kecamatan Maratua terdiri atas Kampung Maratua Payung-payung, Kampung Maratua Bohesilian, Kampung Maratua, Kampung Maratua Teluk Alulu, dan Kampung Maratua Teluk Harapan yang juga merupakan ibu kota kecamatan.
Siswa yang tersebar di empat kampung itu umumnya melanjutkan sekolah ke SMA Negeri 9 Berau yang berada di Kampung Maratua Payung-payung. Gedung sekolah itu terletak bersisian dengan area Bandara Maratua.
Baca juga: Sekjen Kemendag Serahkan Beasiswa pada Siswa Pulau Terluar
Kepala SMA Negeri 9 Berau Sarwan Mpd mengatakan, sebagian besar guru yang mengajar di SMA Negeri 9 Berau merupakan tenaga honorer. Dari 12 guru yang mengajar, hanya 3 orang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Hanya 3 orang yang PNS, termasuk saya yang saat ini menjabat kepala sekolah. Lainnya masih honorer,” kata Sarwan saat ditemui di SMA Negeri 9 Berau, Kamis (20/9/2018).
Dengan keterbatasan itu, para guru di sekolah itu tetap mengajar siswa-siswinya di area sekolah yang hanya memiliki 5 ruang kelas itu.
Bahkan, hingga kini hanya Sarwan yang telah lulus sertifikasi profesi dan mendapat tunjangan profesi guru. Sementara, beberapa guru yang telah mengikuti beberapa kali uji sertifikasi belum lulus.
“Dari 12 guru, yang bersertifikasi hanya saya seorang. Persoalannya, ada syarat tentang jam mengajar. Dulu, bahkan, hanya PNS yang bisa ikut sertifikasi,” ujar dia.
Solusi bagi guru honorer
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan, para guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara lewat pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, proses seleksi PPPK digelar usai seleksi penerimaan CPNS 2018.
“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (21/9/2018) lalu.