KILAS

Guru Honorer Jadi Garda Depan Kualitas Pendidikan di Daerah Terluar

Kompas.com - 29/09/2018, 13:34 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah tengah menyusun aturan untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer di Indonesia yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aturan itu akan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Ini Solusi Kemendikbud untuk Persoalan Guru Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, PP ini akan mengatur guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK setelah tidak lolos seleksi CPNS.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, proses penyusunan PP masih menunggu proses dari Menteri Keuangan untuk menghitung kemampuan dari sisi fiskal.

Hal itu bukan tanpa alasan. Saat ini, masih banyak pemerintah daerah yang belum mandiri dalam pengelolaan keuangan, termasuk dari dana alokasi umum (DAU).

Dengan kondisi itu, pemerintah daerah masih harus membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk membayar gaji PPPK.

Baca juga: Aturan soal Guru Honorer Tunggu Kajian Menkeu

Dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Negara pada Jumat (21/9/2018) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta waktu hingga dua pekan ke depan untuk menghitung kemampuan keuangan negara untuk membiayai proses penerimaan PPPK ini.

Hingga kini pun, pemerintah masih belum menentukan berapa formasi yang dibutuhkan untuk PPPK ini. Namun, pemerintah sudah memutuskan guru honerer yang berusia di atas 35 tahun atau bahkan dua tahun sebelum masa pensiun masih bisa mengikuti seleksi PPPK ini

Selain PP, pemerintah juga memiliki alternatif bagi guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Opsi itu yakni memberi gaji yang layak bagi guru honerer.

"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau