Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Zonasi PPDB, Paparan Masalah hingga Tanggapan Mendikbud

Kompas.com - 26/06/2019, 18:43 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Bima menuturkan, sistem administrasi dan infrastruktur penunjang penerapan sistem ini juga belum siap.

Baca juga: Bima Arya: Sistem Zonasi PPDB Terlalu Ambisius, Harus Dievaluasi

8. Kesiapan sekolah

Penerapan sistem zonasi juga harus dilihat dari sistem kesiapan sekolah dan tenaga pendidiknya.

Pengamat pendidikan Ahmad Rizali mengatakan, persiapan dari sisi kepala sekolah dan guru di sekolah favorit juga harus digagas pemerintah.

Sebab, selama ini tenaga pendidik dan kepala sekolah terbiasa dengan siswa pintar dan cukup dalam segi ekonomi.

Meskipun begitu, Ahmad setuju dengan sistem zonasi yang bertujuan memeratakan pendidikan dan menghapus predikat favorit di sekolah-sekolah tertentu.

Baca juga: Pengamat: 4 Perbaikan Ini Perlu Dilakukan di Sistem Zonasi PPDB 2019

9. Konsisten

Perdebatan sistem zonasi PPDB membuat Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara.

Bambang mendukung penerapan sistem ini dalam penerimaan siswa baru. Menurut dia, pemerintah harus konsisten menjalankan sistem ini dengan catatan terus melakukan evaluasi perbaikan ke depannya.

Bambang menyampaikan, Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 adalah langkah awal untuk membenahi pendidikan dasar di Indonesia.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Sistem Zonasi PPDB

10. Tanggapan Mendikbud

Banyaknya permasalahan yang timbul nyatanya tak membuat Mendikbud mencopot penerapan sistem zonasi ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan beberapa pemimpin pemerintah daerah.

Muhadjir menyampaikan, revisi mengenai kuota bagi siswa berprestasi akan diperlonggar. Selain itu, menurut Muhadjir, tidak semua daerah bermasalah dengan sistem zonasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com