JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, guru merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Proses menyiapkan SDM unggul dalam konteks dunia pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, tentu tak lepas dari peran guru.
“Tidak bisa tidak, yang pertama-tama harus dibenahi adalah kualitas para gurunya,” kata Muhadjir pada acara malam penganugerahan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan program pendidikan untuk Kabinet Kerja periode kedua di Komplek Parlemen.
Baca juga: Pidato Presiden: Pendidikan Harus Tanamkan Daya Pikir Kritis
Jokowi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas SDM. Dengan adanya perbaikan di sektor pendidikan, SDM Indonesia diharapkan unggul baik secara kompetitif maupun komparatif ketika disandingkan dengan SDM negara lain.
Indonesia, kata Jokowi, akan berada di puncak periode bonus demografi antara tahun 2020 hingga 2024. Bangsa Indonesia bakal mampu menghadapinya jika serius meningkatkan kualitas SDM.
“Jika kita lebih fokus mengembangkan kualitas SDM dan menggunakan cara-cara baru maka saya yakin bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan,” kata dia.
Presiden Jokowi mengatakan, lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan perlu melakukan pembenahan secara besar-besaran agar mampu menghadapi perubahan.
Pasalnya, SDM berkualitas unggul dibutuhkan dalam menghadapi persaingan dunia yang semakin ketat dan disrupsi di berbagai bidang.
Terkait permintaan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menggalakan program pembenahan guru.
“Jadi guru menjadi kata kunci untuk pembenahan SDM kita yang tertinggal,” ujar Muhadjir.
Ia menegaskan, dunia pendidikan tidak mungkin melahirkan lulusan-lulusan sekolah yang unggul tanpa sentuhan guru yang berkualifikasi unggul.
Bahkan, imbuh dia, guru menjadi unsur terpenting dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebagai informasi, SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia.
Standar tersebut terdiri atas kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, dan penilaian pendidikan.