5. Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
6. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah.
7. Menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen).
8. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
10. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
11. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
12. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doctoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.
13. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan, yang memenuhi kuliafikasi program doktoral dan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral.
Informasi lengkap program Beasiswa Santri LPDP 2019 dapat diakses melalui tautan: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-santri-2/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.