Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap dan Syarat Seleksi Pendidikan Profesi Guru 2019

Kompas.com - 14/10/2019, 11:22 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Berusia maksimal 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.

7. Sehat jasmani dan rohani.

Cara Pendaftaran

1. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

2. Guru login menggunakan akun SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.

3. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.

5. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 

6. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.

7. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.

8. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

9. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.

10. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com