KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merombak kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Berikut perbedaan struktur susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua Perpres tersebut:
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Baca juga: Perpres 82/2019 Singgung Soal Wakil Menteri Kemendikbud, Ini Tugasnya
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
9. Inspektorat Jenderal