Nadiem menilai saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'.
Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS
Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
Pembelajaran di luar prodi dilakukan untuk mendorong pengembangan sikap adaptif mahasiswa menghadapi dunia pascakuliah.
Adapun daftar kegiatan belajar yang dapat diambil di luar prodi dalam dua semester dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan program yang disetujui oleh rektor.
"(Kombinasi kegiatan) itu terserah rektor bagaimana mengaturnya. Itu adalah hak prerogatif rektor mengaturnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.