SKS yang diambil mahasiswa di program studinya maksimal sebanyak 5 semester dari total 8 semester.
Baca juga: Kampus Merdeka, Nadiem Ibaratkan Belajar di Luar Prodi seperti Belajar di Laut Lepas
Sisanya mahasiswa berhak memiliki pilihan untuk mengambil 2 semester (setara 40 SKS) di luar perguruan tingginya dan 1 semester (20 SKS) di luar program studinya di perguruan tinggi yang sama.
Hak ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan tersebut.
Perguruan tinggi harus terbuka dalam berkolaborasi dan berinteraksi dengan sesama penyelenggara pendidikan maupun pihak ketiga (dunia usaha, dunia industri, organisasi nonprofit, dll) untuk memperluas konten pembelajaran.
Sehingga perlu menciptakan dan menggunakan platform bersama untuk pendokumentasian proses tersebut.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk program S1 dan politeknik. Namun, perubahan SKS tidak berlaku untuk bidang ilmu S1 Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.