Besaran dana BOS reguler tahun 2019 yaitu untuk siswa SD Rp 800.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,4 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.
Untuk dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Rinciannya masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta.
"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta
Prosedur penyampaian laporan pada BOS 2019 yaitu laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/ kota dan atau Tim BOS provinsi serta pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah sejauh ini hanya mencakup 53 persen dari total sekolah.
Baca juga: Nadiem Makarim: Penggunaan Dana BOS Sekarang Lebih Fleksibel
Pada BOS 2020, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS.
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.