KOMPAS.com - Meski tidak menggunakan indikator akademik dalam melakukan pemeringkatan, pembaca Kompas.com di kanal edukasi banyak mencari tahu universitas mana saja di Indonesia masuk dalam daftar 40 teratas versi UniRank.
Selain pemeringkatan universitas berbasis webmatric, berita seputar kebijakan Merdeka Belajar jilid 3 terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga menjadi artikel populer edukasi sepanjang Senin (10/2/2019) hingga Rabu (12/2/2020).
Termasuk di antaranya, berita soal syarat guru honorer yang berhak menerima dana BOS dan juga dukungan Menkeu Sri Mulyani kepada program Merdeka Belajar "Mas Nadiem" dengan menaikan besaran dana BOS untuk tiap siswa.
Berikut beberapa berita populer di kanal edukasi Kompas.com dalam 3 hari terakhir:
Lembaga direktori pendidikan internasional UniRank baru saja merilis pemeringkatan universitas dunia tehadap lebih dari 13.600 universitas di 200 negara yang masuk dalam basis data mereka.
Baca juga: Beasiswa Universitas Pertahanan, Biaya Kuliah dan Hidup Dijamin Penuh
Tujuan UniRank University Ranking yakni memberikan perkiraan peringkat global universitas berdasarkan pada kehadiran dan popularitas web atau laman resmi universitas dalam hal lalu lintas (traffic), kepercayaan/otoritas, dan popularitas tautan berkualitas.
UniRank sendiri mengingatkan, pemeringkatan yang mereka lakukan tidak langsung merujuk pada pemeringkatan kualitas pendidikan atau tingkat layanan akademik yang disediakan.
Mereka juga mengingatkan bahwa pemeringkatan yang mereka lakukan bukan pemeringkatan akademik dan karenanya tidak boleh diadopsi sebagai kriteria utama memilih dan mendaftar universitas.
Selain peringkat global, berdasarkan webmetric, pada Januari 2020 lalu Unirank juga melakukan pemeringkatan terhadap 571 universitas negeri dan swasta di Indonesia.
Universitas mana saja yang masuk dalam 40 teratas? Baca daftar lengkapnya di sini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.
Baca juga: 7 dari 10 Profesi Paling Bersinar 2022 Butuh Skill dari Jurusan Ini
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.