KOMPAS.com - Kebijakan terbaru tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk keperluan pembayaran guru honorer hingga 50 persen. Sebelumnya, dana BOS untuk keperluan gaji guru honorer hanya 15 persen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan kebijakan dana BOS terbaru untuk guru honorer adalah sebuah langkah pertama untuk menyejahterakan guru. Ia mengakui, kebijakan tersebut bukan solusi sempurna untuk menyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru honorer.
"Kenyataannya selama ini bertahun-tahun tetap tidak ada dukungan (kesejahteraan guru honorer). Ini bukan solusi untuk guru honorer tapi ini langkah pertama. dari Kemendikbud juga ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai guru yang layak dibayar lebih," ujar Nadiem dalam acara "Bincang Sore" dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)..
Nadiem menyebutkan kebijakan dana BOS terbaru adalah langkah pertama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. Ia mengakui dana BOS saat ini tak besar untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Sementara kami mencari solusi lebih baik, ini lho (kebijakan dana BOS terbaru) yang bisa kami berikan langsung dari pusat. Paling tidak kepala sekolah mau memilih," tambahnya.
Baca juga: Nadiem: Dana BOS untuk Guru Honorer Bukan Solusi tapi Ini adalah Langkah Pertama
Kepala sekolah, lanjut Nadiem, diberikan kebebasan untuk mengatur porsi penggunaan dana BOS baik untuk gaji guru honorer maupun keperluan sekolah. Menurut Nadiem, kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan sekolah, bukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Menurut Nadiem, pemerintah daerah seharusnya bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Nadiem menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum menemukan solusi untuk tuntutan kesejahteraan para gaji guru honorer.
"Ini (kebijakan dana BOS terbaru) bukan solusi untuk guru honorer, tapi langkah pertama. Kami harus dari kementerian harus ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak. Memang enggak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak," ujarnya.
Nadiem menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.
“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Nadiem.
Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemendikbud juga mensyaratkan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.
Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).