Nadiem membantah kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen, bertentangan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ia menilai ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau saya enggak salah, yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan-RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah," kata Nadiemdalam acara "Bincang Sore" dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer
Menurut dia, tidak ada penghapusan guru honorer di Indonesia, khususnya di daerah. Nadiem mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia cukup besar.
"Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan," kata Nadiem.
Ia menyebutkan, seperti yang dikatakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer hanya dilakukan di tingkat pusat, bukan tenaga honorer seperti guru di tingkat daerah.
Guru honorer, lanjut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah selaku pihak yang mengangkat dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga tak ada penghapusan tenaga honorer seperti guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.