Kemendikbud Buka Lowongan Penggiat Budaya, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Kompas.com - 05/03/2020, 18:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Buat kamu lulusan D4 dan S1 yang tertarik bergiat di bidang budaya, cobalah untuk menjadi Penggiat Budaya.

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020 membuka kesempatan menjadi Penggiat Budaya bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1) I Diploma IV (0-IV) semua jurusan.

Kesempatan tersebut dibuka Kemendikbud dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan.

Baca juga: Kolaborasi Antar Budaya dalam Seni Ayaman Rotan

Informasi tersebut surat Pengumuman Nomor : 2.183 /F1/KP/2020 Tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di
daerah dengan sejumlah tugas seperti.

  • Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota
  • Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.

Proses seleksi yang dilaksanakan dilakukan dengan tahapan

  • Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daringl online sebagai calon Penggiat Budaya
  • Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daringlonline
  • Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring online

Kemendikbud menegaskan pelamar tak dipungut biaya apapun saat mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya di Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Persyaratan menjadi Penggiat Budaya

  1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan
  2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00
  3. Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020
  4. Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP
  5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya
  6. Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil
  7. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer
  8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  10. Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor
  11. Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku
  13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat
  14. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.

Calon Penggiat Budaya 2020 diharapkan melakukan pendaftaran melalui laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id. Calon Penggiat Budaya nengunggah dokumen pada laman tersebut dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen.

Berikut dokumen yang dibutuhkan

  1. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf)
  2. Pas Foto terbaru (ukuran 4x6). (format dokumen jpeg/jpg): pria menggunakan kemeja putih polos berdasi latar belakang merah, sedangkan untuk wanita menggunakan kemeja putih polos latar belakang merah
  3. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf}
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf)
  5. ljazah Terakhir (format dokumen pdf)
  6. Transkrip Nilai (format dokumen pdf)
  7. Surat lzin Mengemudi (SIM) (format dokumen pdf)
  8. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf)
  9. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan format dokumen pdf, Surat Keterangan Sehat dengan format dokumen pdf), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan format dokumen pdf.

Adapun Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota di Indonesia. Masa kerja Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember
2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau