KILAS

Dana BOS Turun Lebih Cepat, SMAN 7 Pekanbaru Tak Lagi Pusing Tagihan Listrik

Kompas.com - 10/03/2020, 08:04 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Pekanbaru Nurhafni (51) tak bisa membayangkan jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baru turun pada 29 Maret mendatang, seperti tahun sebelumnya.

Apalagi pada 2020, pihak sekolah tidak diperkenakan lagi memungut dana pendidikan dari siswa, sehingga mempersulit sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.

Namun kekhawatrian Nurhafni tidak terjadi berkat kebijakan Merdeka Belajar yang digaungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Dengan kebijakan terbaru ini, dana BOS pun lebih cepat diterima SMA N 7 Pekanbaru, yakni Jumat (14/2/2020) untuk tahap pertama.

Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Dana BOS Rp 9,8 Triliun untuk 136.579 Sekolah

“Begitu dana turun, kami bisa gunakan untuk membayar tagihan, seperti listrik,” kata Nurhafni sambil tertawa lega saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (6/3/2020).

Padahal, sebelumnya, pihaknya sempat ditegur karena belum membayar tagihan listrik untuk Februari.

“Kami enggak lagi kembang-kempis cari talangan atau pinjaman. Itu dampak positif kebijakan baru yang kami rasakan. Sangat membantu,” imbuh Nurhafni.

Tahun 2020 ini, Kemendikbud memang mengubah kebijakan penyaluran dana. Jika tahun lalu dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD), saat ini penyalurannya langsung ke rekening sekolah.

Baca juga: Skema Dana BOS Diperbarui, Kompetensi Kepala Sekolah Diuji

Hasilnya, sekolah bisa lebih cepat menerima dana BOS, sehingga dapat segera menutup biaya operasionalnya.

Tahun 2020 ini, SMA N 7 Pekanbaru mendapat dana BOS dari pemerintah pusat sekitar Rp 1,2 miliar. Angka ini naik, karena pada 2019 memperoleh kurang-lebih Rp 1,131 miliar.

Kenaikan itu terjadi karena anggaran dana BOS per siswa naik dari Rp 1,4 juta pada 2019, menjadi Rp 1,5 juta pada 2020. Dana ini dan diberikan ke sekolah sesuai jumlah siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bantu kesejahteraan guru honorer

Merdeka Belajar kian terasa karena penggunaan dana BOS kali ini lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Rekapitulasi  realisasi penggunaan Dana Bos SMA Negeri 7 Pekanbaru pada periode Oktober - Desember 2019DOK. SMA Negeri 7 Pekanbaru Rekapitulasi realisasi penggunaan Dana Bos SMA Negeri 7 Pekanbaru pada periode Oktober - Desember 2019

Kebijakan itu juga sangat membantu SMAN 7 Pekanbaru dalam pemberian honor bagi guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Di sini banyak guru yang sudah hampir pensiun. Seperti guru agama, ada tiga orang guru honorer. Sementara itu, guru honorer kami yang punya NUPTK ada enam orang,” kata Nurhafni.

Dirinya pun mengaku sangat terbantu karena menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), alokasi maksimal dana BOS untuk guru honorer dengan NUPTK mencapai 50 persen.

Baca juga: Pemerintah akan Tingkatkan Alokasi Gaji Guru Honorer pada Dana BOS

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau