Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Berlakukan Work From Home dan Perketat Akses Keluar Masuk Kampus

Kompas.com - 23/03/2020, 08:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada menerapkan pembatasan maksimal di area kampus UGM mulai 23 Maret 2020. Kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran eskalasi wabah pandemi corona di Yogyakarta dan Indonesia.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus UGM.

Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono mengatakan keputusan pembatasan maksimal ini mempertimbangkan beberapa hal seperti jumlah pasien Covid-19 yang positif dan pasien dalam pengawasan meningkat signifikan baik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun tingkat nasional.

Selain itu, kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di rumah sakit yang terbatas serta cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus.

“Pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM mulai tanggal 23 Maret 2020,”kata Prof. Panut seperti dikutip dari laman UGM.

Mulai tanggal 23 Maret, dosen dan tenaga kependidikan UGM sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home). Mahasiswa UGM juga masih mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: 23.000 Mahasiswa UGM Ikuti Kuliah Online, Kendalanya Kuota Internet

Kemudian, aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan. Sementara, sivitas UGM yang berasal dari luar Yogyakarta tetap tinggal di Yogyakarta sesuai Surat Edaran Rektor No.1606/UN1.P/HKL/TR/2020.

Akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh pihak kampus dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency. Kemudian, akses internet dibatasi untuk lingkungan dan waktu tertentu.

Rektor memberikan izin masuk dan keluar kampus kepada sivitas UGM atau pihak-pihak tertentu yang memiliki pekerjaan atau kepentingan terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian virus corona.

Penerapan kebijakan pembatasan maksimal ini diatur oleh Dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing.

Penerapan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.

Keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com