Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggiat Seni Terdampak Covid-19, Segera Daftar “Borang” Kemendikbud

Kompas.com - 07/04/2020, 13:18 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memengaruhi banyak aspek, tak terkecuali dalam bidang seni. Sedikitnya 181 acara seni ditunda bahkan dibatalkan dalam satu bulan terakhir, membuat banyak pekerja seni kehilangan pencaharian.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay dalam konferensi video Menjaga Nyala Seni Semasa Pandemi, di Jakarta, Selasa (6/4/2020).

"Dari data Koalisi Seni per 3 April 2020 Jumat yang lalu, Koalisi Seni sudah berhasil mendapatkan data mengenai 181 acara seni yang ditunda atau dibatalkan. Namun, angka ini belum mencerminkan seluruh kegiatan seni yang terdampak," papar Hafez.

Acara seni yang tertunda dan dibatalkan meliputi bidang film, musik, sastra, seni rupa, tari, teater, pantomim, wayang, boneka, bahkan dongeng.

Baca juga: AGENDA: Ajak Anak Nikmati Seni dan Dongeng Online “Budaya Saya” Kemendikbud

Lebih lanjut Hafez mengatakan, "Kami juga melihat tren bahwa acara-acara yang tadinya dilaksanakan setelah bulan Mei juga mulai membatalkan diri, tak hanya acara yang dilakukan di bulan Maret dan April. Jadi, angka tersebut akan terus naik dalam beberapa waktu ke depan," imbuhnya.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah melakukan pendataan para pekerja seni yang terdampak Covid-19 melalui Borang PSPS sebagai perlindungan pekerja seni.

 

Sebanyak 37.207 pekerja seni, lanjut Hilmar, telah menjadi responden program Borang PSPS dan memenuhi kriteria 2 (dua) atau lebih diutamakan. Beberapa kondisi yang terbilang memenuhi kriteria 2 antara lain:

  • Penghasilan di bawah Rp 10 juta
  • Tidak punya pekerjaan lain selain bidang seni
  • Belum berkeluarga
  • Belum mendapatkan Program Kartu Pra-Kerja

Baca juga: 15.000 Relawan Mahasiswa Siap Bergerak, Kemendikbud Siapkan Rp 405 Miliar Atasi Covid-19

"Kita tentu pakai kriteria, tidak mungkin universal. Tidak mungkin setiap kepala rata jumlahnya sama, karena kebutuhannya berbeda-beda. Mau tidak mau kita menyesuaikan bantuan sesuai dengan ketersediaan programnya," kata Hilmar.

Untuk itu, Hilmar mengimbau bagi para pekerja seni terdampak yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar perlindungan pekerja seni Borang PSPS.

Pendaftaran gelombang pertama akan ditutup pada 8 April 2020. Namun, setelah itu akan dibuka pembukaan gelombang selanjutnya.

"Tidak usah khawatir program ini akan berakhir. Pada 8 April akan ditutup gelombang pertama karena itu akan segera diproses. Masih ada banyak pekerjaan untuk memastikan orang-orang yang terdampak mendapatkan bantuan tersebut," terang Hilmar.

Melalui Borang PSPS, Direktorat Jenderal Kebudayaan hendak menginventarisasi para pekerja seni yang terdampak secara ekonomi oleh COVID-19. Pekerja seni terdampak secara ekonomi oleh Covid-19 dapat mendaftarkan diri melalui http://bit.ly/borangpsps

Pesan pekerja seni untuk pemerintah

Selain melakukan riset sederhana untuk terus mencari data acara seni yang terdampak oleh wabah Covid-19, Koalisi Seni juga mencari tahu bagaimana respon setiap negara untuk membantu seni menghadapi Covid-19.

Untuk pemerintah Indonesia, Koalisi Seni memberikan 4 (empat) usulan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja seni yang terdampak ekonomi oleh Covid-19. Usulan tersebut antara lain:

1. Program bantuan dana untuk pengganti pendapatan yang hilang bagi seniman dan pekerja seni lainnya.

Baca juga: Anak Stres Belajar di Rumah? Ini Tips dari Sekolah Lawan Corona

2. Kebijakan yang memudahkan seniman agar tetap dapat memproduksi karya selama krisis. Ini dapat dilakukan dengan:

  • memastikan infrastruktur digital dalam kondisi prima agar seniman dapat bekerja secara daring.
  • memudahkan seniman mengakses ruang pertunjukan milik pemerintah maupun swasta untuk kebutuhan produksi misalnya pertunjukan tanpa penonton untuk disiarkan secara daring.
  • memudahkan akses bahan baku produksi karya misalnya diskon harga maupun subsidi ongkos kirim.

3. Kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses karya seni. Ini dapat dilakukan dengan:

  • memastikan infrastruktur digital dalam kondisi prima dan terjangkau agar masyarakat dapat menikmati karya seni melalui internet.
  • menangguhkan atau mengurangi pajak seperti Pajak Hiburan dan Pajak Pertambahan Nilai bagi transaksi karya seni, agar daya beli masyarakat terjaga.

4. Kebijakan guna menekan kerugian yang harus ditanggung seniman akibat pembatalan dan penundaan kegiatan seni. Ini dapat dilakukan dengan:

  • menangguhkan atau mengurangi biaya sewa bagi kegiatan seni yang dibatalkan atau ditunda.
  • tidak membatalkan pembayaran program seni yang telah disiapkan
  • memberikan insentif pajak dan retribusi bagi usaha di bidang seni yang terdampak wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau