Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/04/2020, 20:10 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan mahasiswa baru yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi COVID-19 bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), kita sudah minta melalui Majelis Rektor PTN ada beberapa skema untuk mahasiswa baru, seperti penundaan maupun penurunan UKT," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Prof. Nizam di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan untuk mahasiswa baru terdapat sejumlah skema mulai dari penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pandemi COVID-19, lanjut Prof. Nizam, memiliki dampak pada perekonomian orang tua mahasiswa. Hal itu karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya pendapatan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Baca juga: IPB Peringkat 59 QS WUR, Nizam Harap Bisa Pacu Kampus Lain Menuju Kelas Dunia

Nizam menambahkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS), pihaknya tidak bisa memaksakan skema tersebut.

"Namun mahasiswanya bisa mengakses KIP Kuliah. Pada tahun ini, kuota untuk PTS naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya," jelas dia.

KIP Kuliah tersebut tidak hanya bisa diakses mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa yang sedang kuliah.

KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota KIP Kuliah pada tahun 2020 ini sebanyak 400.000 beasiswa.

Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah COVID-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+