Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Indonesia Membuka Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah?

Kompas.com - 29/05/2020, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Fahriza Tanjung, mengatakan terkait komunikasi, koordinasi, dan pendataan terkait penyebaran Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah harus diperbaiki.

Sejauh ini, ia melihat koordinasi dan komunikasi yang buruk antara pusat dan daerah, seperti terlihat dalam pendataan bantuan sosial. Koordinasi dan komunikasi penting dilakukan, sebab pemerintah daerah adalah yang paling memahami daerah tersebut.

"Maka kami mendukung pernyataan Nadiem Makarim yang menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mana wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak. Tentu dengan berkoordinasi kemudian dengan pemerintah daerah," tambah Fahriza.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan keputusan pembukaan kembali sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim akan Umumkan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Minggu Depan

Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri," ujar Nadiem.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan pemerintah daerah bisa memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah asal daerahnya sudah dinyatakan zona hijau Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah menetapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pertengahan Juli. Siswa-siswa mulai kelas 4 SD bisa belajar di sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah kota.

Padahal di sisi lain pemerintah pusat belum memutuskan dan masih menyusun skenario. Alhasil para siswa, guru, dan orang tua pun bingung.

"Ini yang mesti segera dibenahi. Jangan sampai daerah berjalan sendiri-sendiri, membuka sekolah Juli tanpa koordinasi dengan pusat, yang akan mengorbankan siswa dan guru," kata Fahriza.

Baca juga: 16 Aturan Resmi Penanganan Corona di Institusi Pendidikan, Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kemendikbud dijadwalkan akan mengumumkan rencana pengumuman mekanisme pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah wabah pandemi Covid-19 pada minggu depan.

Saat ini, Kemendikbud mengaku masih mengkaji mekanisme pembukaan kegiatan belajar di sekolah bersama para ahli termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Terkait protokol kesehatan, Kemendikbud telah menerbitkan 16 protokol penanganan Covid-19 di area pendidikan. Protokol tersebut mengacu kepada World Health Organization (WHO), Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Isu higienitas dan Kasus Covid-19 pada anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com