Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB DKI Jakarta Dibuka, Kenali 5 Pilihan Jalur Seleksinya

Kompas.com - 11/06/2020, 22:08 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Panduan Lengkap PPDB dari Rumah

Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB.
Berikut jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta sesuai petunjuk teknis yang tertuang di Kepdisdik 501/2020.

1. Jalur Zonasi

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Usia tertua ke usia termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

2. Jalur Afirmasi

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Usia tertua ke usia termuda
  • urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

4. Jalur Prestasi Non Akademik

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Jenjang kejuaraan tertinggi
  • Peringkat kejuaraan
  • Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
  • Perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi
  • Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda

Baca juga: Wapres Ingatkan Pendidikan Berbasis Agama Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

Dinas Pendidikan memberikan catatan untuk pendaftaran jalur prestasi akademik dan luar DKI, jalur prestasi non akademik, serta jalur pindah tugas.

PPDB SMP memerlukan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD yang sudah divalidasi.

Artinya, persyaratan yang diperlukan nilai rapor untuk 5 semester. Ini berlaku untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Sementara PPDB DKI untuk tingkat SMA dan SMK harus memberikan rata-rata nilai rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP atau total 5 semester.

Nilai yang akan dilihat adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau