Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 09:16 WIB
|

KOMPAS.com - Sejak 11 Juni 2020 kemarin, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai membuka tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Sebelum proses pendaftaran, calon siswa baru harus mengikuti tahapan prapendaftaran. Barulah nanti pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.

Adapun ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta

Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan. Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui ppdb.jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftran secara daring mulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Merangkum juknis tersebut dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:

1. Prapendaftaran

Pada proses prapendaftaran PPDB Jakarta, calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

  1. Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Sertifikat Akreditasi;
  4. Nilai Rapor; dan
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id;

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+