2. Peserta yang suhu tubuhnya terindikasi mengalami demam diharuskan untuk mengikuti pemeriksaan konfirmasi gejala-gejala influenza like illness (ILI) oleh tenaga kesehatan di Pos Kesehatan Panitia UTBK.
Bagi peserta yang terkategori ILI disarankan untuk tidak mengikuti UTBK. Namun, bagi peserta yang memutuskan untuk tetap mengikuti ujian, yang bersangkutan akan dipantau secara khusus oleh Tim Kesehatan Panitia UTBK;
3. Peserta dapat menggunakan angkutan dalam kampus yang tersedia untuk menuju destinasi akhir yang direncanakan di dalam kawasan kampus;
4. Peserta yang terindikasi demam melalui pemindaian suhu, diharuskan menggunakan angkutan dalam kampus atau kendaraan pribadi selama berada di kawasan kampus.
Pada pintu masuk yang diperuntukkan untuk orang dengan kendaraan, setiap peserta UTBK dan pengantar, baik sebagai pengemudi maupun penumpang kendaraan:
5. Peserta menuju ruang ujian dan mengisi daftar hadir dengan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas kepesertaan UTBK oleh Panitia;
6. Saat memasuki, berada di dalam dan keluar dari ruang ujian dan/atau ruang lainnya, setiap peserta diharuskan:
7. Peserta UTBK yang terindikasi ILI ditempatkan pada ruangan khusus;
8. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan mengikuti ketentuan teknis yang tata tertibnya dibacakan terlebih dahulu sebelum dimulai ujian. Tata tertib juga memuat informasi tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan ujian;
9. Peserta yang mengalami gangguan kesehatan pada saat pelaksanaan ujian akan dievakuasi ke Pos Kesehatan dengan kendaraan khusus oleh panitia;
10. Peserta UTBK dilarang untuk:
12. Peserta keluar dari kawasan kampus Unpad melalui pintu akses yang telah ditentukan;
13. Panitia mengatur alur di dalam kawasan sehingga tidak terjadi papasan atau interaksi jarak fisik antar orang dengan jarak kurang dari 1-2 meter;
14. Satgas Covid-19 memantau kepatuhan penyelenggaraan UTBK di lingkungan kampus Unpad agar sesuai dengan persyaratan pencegahan transmisi virus penyebab Covid-19 dan memberikan umpan balik berdasarkan hasil pemantauan hariannya kepada panitia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.