Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya Dana Darurat bagi Pelajar dan Mahasiswa

Kompas.com - 24/08/2020, 11:43 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Anak muda saat ini pasti suka jajan atau membeli sesuatu yang disukai. Tapi, seringkali anak muda lupa ketika membeli sesuatu dengan uangnya.

Sehingga terkadang uangnya cepat habis. Padahal, ternyata ada sesuatu yang harus dibeli atau digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Karena itu, perlukah anak muda khususnya pelajar dan mahasiswa memiliki dana darurat? Apa pengertian dana darurat? Terus berapa jumlah yang dibutuhkan?

Baca juga: Tertarik Kuliah yang Mendalami Indonesia? Berikut 7 Pilihan Prodinya

Merangkum dari laman Rencanamu.id, berikut pengertian dana darurat dan pentingnya bagi pelajar maupun mahasiswa.

Pengertian dana darurat

Dana darurat merupakan dana khusus untuk kebutuhan yang sifatnya tiba-tiba, penting, dan mendesak. Contohnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau kecelakaan dan butuh biaya operasi maka bisa dipakai.

Atau ketika dalam masa pandemi ini, maka dana darurat akan sangat berguna terlebih untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Anak muda butuh dana darurat?

Meski tidak ada batasan usia, tetapi anak muda juga penting memiliki dana darurat. Karena dapat membiasakan untuk menyimpan dana darurat.

Sebab, dana darurat akan sangat membantu dirimu dan keluarga. Misalnya mendadak keuangan orang tua bulan ini habis untuk memperbaiki mobil.

Karena kebetulan keuangan orang tua sedang habis, dan kamu butuh dana untuk mendaftar les, maka kamu bisa menggunakan dana darurat milikmu.

Cara menghitungnya

Idealnya, dana darurat itu 3 hingga 6 kali dari kebutuhan pengeluaran dalam sebulan. Atau ini rumusnya:

Dana Darurat = Kebutuhan Pengeluaran dalam Sebulan x 3

Misalnya pengeluaranmu sebulan untuk uang fotokopi, transportasi, bayar sekolah ialah Rp 1 juta, maka dana daruratmu ialah: Rp 1.000.000 x 3 = Rp 3.000.000

Prinsip dana darurat

Bagi anak muda yang belum mempunyai pekerjaan, ada dua prinsip utama dana darurat:

1. Tidak untuk diutak-atik kecuali untuk hal yang darurat.

2. Jika dana darurat telah dipakai, maka harus dikumpulkan kembali. Atau jangan dibiarkan kosong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com