KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 55 Tahun 2020, tanggal 14 September 2020.
Isinya tentang belajar dari rumah (BDR) yang bermakna dan menyenangkan pada masa PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dosen Filkom UB Ciptakan Game Edukatif Laju Reaksi bagi Siswa SMA
Siswa yang masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap didorong mendapatkan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.
Sesuai instruksi itu, maka Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah dilakukan dengan ketentuan berikut.
Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Jumat (18/9/2020), berikut 11 tugas kepala sekolah:
1. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan peserta didik atau siswa mendapat hak pendidikan.
2. Tidak melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
3. Diperlukan aktivitas belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
4. Menyusun jadwal dan kegiatan dari rumah yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna.
5. Mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar yang dimiliki oleh peserta didik.
6. Tidak memberikan aktivitas tambahan di luar rumah.
7. Melakukan komunikasi aktif dengan orang tua peserta didik dalam mengawasi dan membatasi aktivitas.
8. Mengoptimalkan jadwal dan kegiatan pembelajaran agama, seni budaya, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, juga bimbingan konseling.
9. Memastikan pembelajaran difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan disesuaikan dengan minat peserta didik.
10. Memberikan bimbingan dan umpan balik yang bersifat kualitatif.
Baca juga: Siswa, Yuk Mengenal Situs Manusia Purba Sangiran
11. Melakukan kegiatan disinfeksi sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.