KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 55 Tahun 2020, tanggal 14 September 2020.
Isinya tentang belajar dari rumah (BDR) yang bermakna dan menyenangkan pada masa PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dosen Filkom UB Ciptakan Game Edukatif Laju Reaksi bagi Siswa SMA
Siswa yang masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap didorong mendapatkan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.
Sesuai instruksi itu, maka Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah dilakukan dengan ketentuan berikut.
Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Jumat (18/9/2020), berikut 11 tugas kepala sekolah:
1. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan peserta didik atau siswa mendapat hak pendidikan.
2. Tidak melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
3. Diperlukan aktivitas belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
4. Menyusun jadwal dan kegiatan dari rumah yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.