Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Niknik M. Kuntarto
Dosen UMN. Ahli linguistik forensik.

Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum, selain Dosen UMN, juga aktif sebagai ahli linguistik forensik dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di bawah Yayasan Kampung Bahasa Bloombank Indonesia.

Penapis Ejaan Otomatis: Saatnya Teknologi Berbahasa (2)

Kompas.com - 28/10/2020, 05:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya dengan judul sama "Penapis Ejaan Otomatis: Saatnya Teknologi Berbahasa (1)" 

KOMPAS.com - Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 terkait Penggunaan Bahasa Indonesia menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, diharapkan bahasa Indonesia menjadi lebih bermartabat, baik di mata nasional maupun internasional.

Berdasarkan Pasal 2 (khususnya ayat 1, 2 dan 3) dalam ketetapan tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dengan benar dan benar; bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat; dan penggunaan bahasa Indonesia harus benar sehubungan dengan sistem tata bahasa resmi bahasa Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah serta situasi dan kondisi penggunaan.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah bahasa Indonesia telah digunakan dengan benar dan benar, sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat, dan sesuai dengan situasi dan kondisi penggunaan bahasa yang tepat di lingkungan jurnalis?

Selain sebagai lembaga penyampaian informasi kepada masyarakat luas, media juga secara tidak langsung dapat mengedukasi penguasaan bahasa masyarakat.

Baca juga: Memaknai Sumpah Pemuda dari Spirit Kewirausahaan

Dalam perkembangannya, para praktisi yang terlibat di media massa diatur oleh sebuah entitas yang kita kenal dengan Dewan Pers. Lembaga ini juga mendorong profesionalisme jurnalis melalui penerapan kompetensi jurnalistik yang diterapkan secara nasional.

Merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/ 2018 terkait standar kompetensi jurnalis, penguasaan bahasa Indonesia merupakan salah satu dari 11 kompetensi utama bagi setiap jurnalis.

Meski demikian, menurut data resmi yang diterbitkan Dewan Pers, baru 14.975 dari ratusan ribu jurnalis di Indonesia yang telah lulus standar kompetensi jurnalis.

Ini menunjukkan kurangnya kesadaran sebagian jurnalis dalam menstandarkan diri.

Ditambah lagi, berdasarkan survei Badan Pengembangan Bahasa dan Buku Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hanya terdapat 37.893 peserta tes uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) dari tahun 2005 hingga 2017.

Berbeda dengan jumlah penduduk Indonesia tahun 2017 (yang diperkirakan berjumlah 264,6 juta orang) oleh Badan Pusat Statistik - BPS, hal ini dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat untuk mengikuti tes kemahiran berbahasa Indonesia masih sangat rendah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016, standar kemahiran berbahasa bagi profesional, dalam hal ini jurnalis, yakni ada pada level Madya – Unggul.

Antara kecepatan dan ketepatan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau