Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 2 Ayat (1) bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dengan baik dan benar; Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat, dan Pasal 2 Ayat (3) bahwa bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, bahasa dengan baik dan benar sesuai situasi dan kondisi.
Agar cita-cita luhur ini terwujud, diharapkan penelitian yang menguhubungkan antara bahasa dan teknologi ini dapat menghasilkan sebuah aplikasi penapis kesalahan bahasa Indonesia sebagai upaya peningkatan kemampuan berkomunikasi di kalangan jurnalis sehingga media massa selain berperan sebagai penyampai teknologi dan informasi, juga sanggup menjalankan perannya sebagai pencerdas bangsa melalui bahasa.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan masyarakat merupakan salah satu wujud kecintaan terhadap bangsa dan bahasa Indonesia.
Diharapkan, kehadiran aplikasi penapis kesalahan bahasa tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan kemahiran berbahasa Indonesia, khususnya kalangan jurnalis, dan juga sanggup menghadirkan artikel atau berita dengan kualitas bahasa Indonesia yang lebih baik.
Karya-karya jurnalistik berbahasa Indonesia yang ditulis para jurnalis akan memengaruhi dan ikut meningkatkan kemahiran berbahasa khalayak dan masyarakat luas sehingga masyarakat akan terdorong dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pola pikir, aktivitas, dan komunikasi sehari-hari.
Mari kita jaga dan rawat bahasa kita, bahasa Indonesia, dengan cara menggunakannya secara baik dan benar. Mari kita nyalakan matahari di setiap jiwa pemuda Indonesia demi kembang senyum Ibu Pertiwi. Selamat hari Sumpah Pemuda!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.