KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Meski demikian, pemerintah tetap ada rencana untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Jika nanti pada tahun ajaran baru 2021/2022 kasus Covid-19 sudah aman, sekolah diharapkan menyelenggarakan PTM terbatas.
Bagi siswa, orangtua, dan warga sekolah, seperti ini 8 prosedur PTM terbatas.
Baca juga: Siswa, Ini 5 Makna Lambang Pancasila
Informasinya dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Rabu (23/6/2021):
1. Kondisi kelas
2. Jadwal pembelajaran
Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
3 Perilaku wajib
4. Kantin
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.