KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Meski demikian, pemerintah tetap ada rencana untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Jika nanti pada tahun ajaran baru 2021/2022 kasus Covid-19 sudah aman, sekolah diharapkan menyelenggarakan PTM terbatas.
Bagi siswa, orangtua, dan warga sekolah, seperti ini 8 prosedur PTM terbatas.
Baca juga: Siswa, Ini 5 Makna Lambang Pancasila
Informasinya dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Rabu (23/6/2021):
1. Kondisi kelas
2. Jadwal pembelajaran
Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
3 Perilaku wajib
4. Kantin
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
5. Kondisi medis warga sekolah
Warga satuan pendidikan (sekolah) harus sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi ketika dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama) harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Untuk masa transisi tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Di masa kebiasaan baru boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Siswa, Ini Lho Asal Usul Nama Indonesia
7. Kegiatan selain pembelajaran di sekolah
Di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
8. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah
Untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.