Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain. Itu bisa dilakukan melalui gangguan komputer, jejaring sosial di dunia maya, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
2. Perundungan fisik
Merupakan tindakan yang mengakibatkan seseorang secara fisik terluka akibat digigit, dipukul, ditendang dan bentuk serangan fisik lainnya.
3. Perundungan sosial
Mencakup perilaku seperti menolak, memeras, mempermalukan, menilai karakteristik pribadi, memanipulasi pertemanan dan mengucilkan.
4. Perundungan verbal
Meliputi perilaku kekerasan melalui intimidasi atau ancaman kekerasan, ejekan atau komentar rasis. Tidak hanya itu, dia juga melakukan bahasa bernada seksual atau menggoda ejekan dengki atau membuat komentar kejam.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Jelaskan 5 Kunci Keberhasilan PTM di PPKM Level 1-3
Mulia Sari Dewi menegaskan, ketika melihat ada perilaku anak yang senang melakukan kekerasan, hal tersebut harus diwaspadai sebelum perundungan terjadi pada orang lain.
Dalam perundungan ini ada beberapa pihak yang berkait. Paling umum terbagi tiga yaitu pelaku orang yang melakukan kekerasan, korban yang mendapatkan kekerasan dari pelaku. Serta orang-orang yang ada di sekitar peristiwa perundungan, baik yang mendukung pelaku maupun yang membela korban.
Mulia mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa korban perundungan tidak ingin melaporkan kejadian tersebut, seperti:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.