KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ingin memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Langkah nyata Kemendikbud Ristek yakni dengan dibuatnya (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan
secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 7 Jurusan Sepi Peminat dengan Peluang Kerja Besar
Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2, Buruan Daftar
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.