Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021

Kompas.com - 09/11/2021, 16:59 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ingin memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Langkah nyata Kemendikbud Ristek yakni dengan dibuatnya (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan
secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 7 Jurusan Sepi Peminat dengan Peluang Kerja Besar

Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud 30/2021

Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2, Buruan Daftar

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Baca juga: Webinar ITS Ungkap Upaya Preventif Cegah Pelecehan Seksual di Kampus

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau