Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 100 Persen, Dokter RSND Undip Imbau Hal Ini untuk Orangtua

Kompas.com - 11/01/2022, 11:13 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan mulai Januari 2022 semua jenjang pendidikan wajib mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Salah satu hal yang mendorong PTM 100 persen wajib dilakukan untuk mencegah learning loss akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berkepanjangan.

Meski para siswa sudah harus masuk sekolah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dokter spesialis anak Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Universitas Diponegoro (Undip) Amallia Nuggetsiana Setyawati memberikan rekomendasi dari Dokter Anak Indonesia (DAI) yang mensyaratkan beberapa hal.

Idealnya PTM 100 persen dilakukan untuk sekolah yang seluruh komponen sudah mendapat vaksin Covid-19 100 persen.

Baca juga: Ingin Membangun Startup? Mahasiswa Kuasai Kompetensi Ini

Syarat dan ketentuan ikuti PTM 100 persen

Sedangkan untuk siswanya sendiri idealnya adalah mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 juga dan tidak ada komorbiditas.

"Hak mendapatkan pendidikan itu penting tetapi lebih penting hak untuk mendapatkan hidup dan hak kesehatan," kata Amalia seperti dikutip dari laman Undip, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sebaiknya hal tersebut menjadi pertimbangan apakah PTM harus 100 persen atau bisa 50 persen atau online dan offline dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Amalia menerangkan, syarat dan ketentuan dalam PTM diantaranya:

  • Protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan
  • Dilaksanakan maksimal tiga jam
  • Ada physical distancing
  • Syarat vaksin di sekolah sudah menjalani dua kali vaksin

"Hal itu merupakan syarat mutlak dari pembelajaran tatap muka. Selanjutnya adalah screening yang ketat," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Pesawat Sederhana, Jenis dan Contohnya, Siswa Yuk Belajar

Amallia menambahkan, situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat tidak boleh kendor atau terlena dengan kebijakan ini.

Artinya penyakit ini merupakan penyakit baru dengan berbagai variasi dan mutasinya begitu banyak. Kewaspadaan tidak hanya menjadi hanya milik kepentingan beberapa orang saja tetapi milik semua orang. Masyarakat juga harus mengikuti vaksin sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

"Apabila kondisi kita tidak fit tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang akan berakibat merugikan orang lain," tandas Amalia.

Imbauan untuk orangtua

Dia memberi contoh, misalnya para orangtua, apabila mengetahui kondisi anak sedang sakit tentunya biarkan anak beristirahat di rumah.

Orangtua juga tidak perlu memaksakan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dan jika ada panggilan vaksin disampaikan saja kalau anak sedang tidak fit.

Baca juga: LOréal Indonesia Buka Program Magang bagi Mahasiswa S1-S2

Selain itu, orangtua sebaiknya bertanya pada pihak sekolah apakah dapat melakukan penjadwalan ulang.

Karena, dari pemerintah atau pihak sekolah menyediakan opsi juga untuk penjadwalan ulang meskipun itu di Puskesmas.

"Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua bisa kembali ke periode hidup tanpa pandemi," pungkas Amalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau