Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 100 Persen, Dokter RSND Undip Imbau Hal Ini untuk Orangtua

Kompas.com - 11/01/2022, 11:13 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan mulai Januari 2022 semua jenjang pendidikan wajib mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Salah satu hal yang mendorong PTM 100 persen wajib dilakukan untuk mencegah learning loss akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berkepanjangan.

Meski para siswa sudah harus masuk sekolah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dokter spesialis anak Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Universitas Diponegoro (Undip) Amallia Nuggetsiana Setyawati memberikan rekomendasi dari Dokter Anak Indonesia (DAI) yang mensyaratkan beberapa hal.

Idealnya PTM 100 persen dilakukan untuk sekolah yang seluruh komponen sudah mendapat vaksin Covid-19 100 persen.

Baca juga: Ingin Membangun Startup? Mahasiswa Kuasai Kompetensi Ini

Syarat dan ketentuan ikuti PTM 100 persen

Sedangkan untuk siswanya sendiri idealnya adalah mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 juga dan tidak ada komorbiditas.

"Hak mendapatkan pendidikan itu penting tetapi lebih penting hak untuk mendapatkan hidup dan hak kesehatan," kata Amalia seperti dikutip dari laman Undip, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sebaiknya hal tersebut menjadi pertimbangan apakah PTM harus 100 persen atau bisa 50 persen atau online dan offline dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Amalia menerangkan, syarat dan ketentuan dalam PTM diantaranya:

  • Protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan
  • Dilaksanakan maksimal tiga jam
  • Ada physical distancing
  • Syarat vaksin di sekolah sudah menjalani dua kali vaksin

"Hal itu merupakan syarat mutlak dari pembelajaran tatap muka. Selanjutnya adalah screening yang ketat," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Pesawat Sederhana, Jenis dan Contohnya, Siswa Yuk Belajar

Amallia menambahkan, situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat tidak boleh kendor atau terlena dengan kebijakan ini.

Artinya penyakit ini merupakan penyakit baru dengan berbagai variasi dan mutasinya begitu banyak. Kewaspadaan tidak hanya menjadi hanya milik kepentingan beberapa orang saja tetapi milik semua orang. Masyarakat juga harus mengikuti vaksin sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

"Apabila kondisi kita tidak fit tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang akan berakibat merugikan orang lain," tandas Amalia.

Imbauan untuk orangtua

Dia memberi contoh, misalnya para orangtua, apabila mengetahui kondisi anak sedang sakit tentunya biarkan anak beristirahat di rumah.

Orangtua juga tidak perlu memaksakan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dan jika ada panggilan vaksin disampaikan saja kalau anak sedang tidak fit.

Baca juga: LOréal Indonesia Buka Program Magang bagi Mahasiswa S1-S2

Selain itu, orangtua sebaiknya bertanya pada pihak sekolah apakah dapat melakukan penjadwalan ulang.

Karena, dari pemerintah atau pihak sekolah menyediakan opsi juga untuk penjadwalan ulang meskipun itu di Puskesmas.

"Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua bisa kembali ke periode hidup tanpa pandemi," pungkas Amalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

Edu
Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Edu
3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

Edu
Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Edu
IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

Edu
Tak Bisa 'Download' Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Tak Bisa "Download" Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Edu
Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Edu
Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Edu
Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Edu
Apa Itu PKWT dan PKWTT? 'Fresh Graduate' Cek Penjelasannya

Apa Itu PKWT dan PKWTT? "Fresh Graduate" Cek Penjelasannya

Edu
HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

Edu
Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Edu
Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Edu
Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Edu
Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau