KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebenarnya sudah sejak dulu ada.
Namun karena banyak faktor, peristiwa tersebut tidak diusut tuntas dan justru menguap begitu saja.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat terobosan dengan menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Masing-masing perguruan tinggi pun wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS untuk menangani apabila ada laporam kekerasan seksual.
Baca juga: Perusahaan Game Ini Buka Lowongan Kerja bagi S1, Yuk Daftar
Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menggelar health podcast yang ditujukan kepada mahasiswa dan remaja.
Acara ini bertujuan menanggulangi diri terhadap maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dan memberikan edukasi kepada mereka.
Dosen Keperawatan Maternitas UM Surabaya Supatmi menjelaskan, penting bagi mahasiswa atau remaja untuk tahu beragam bentuk pelecehan agar lebih bisa mengidentifikasi.
Sehingga dapat membantu mengintervensi ketika pelecehan itu terjadi.
"Kurangnya edukasi seksual sebenarnya juga menjadi satu akar permasalahan dari maraknya kasus kekerasan seksual yang ada," kata Supatmi seperti dikutip dari laman UM Surabaya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dokter RSND Undip: Vaksin Covid-19 sebagai Perlindungan Awal bagi Anak
Menurutnya, banyak mahasiswa atau remaja yang kurang mengerti soal batasan seksual yang biasanya diajarkan dalam pendidikan seksual. Sehingga mereka kurang well inform terhadap isu-isu seperti ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.