Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Domestik Kini Bebas PCR, Ini Dampaknya Menurut Pakar Unpas

Kompas.com - 15/03/2022, 11:55 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung dua tahun. Pemerintah berupaya mengontrol melonjaknya kasus positif Covid-19 dengan sejumlah kebijakan di beberapa sektor.

Misalnya di dunia pendidikan, yang semua sudah diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas namun diubah lagi karena kasus positif Covid-19 yang meningkat.

Namun demikian, lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia karena adanya varian Omicron tidak setinggi saat gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun 2021 silam.

Terbaru pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan bukti bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.

Baca juga: ITS Buka Pendaftaran Sarjana Terapan Seleksi Prestasi, Cek Syaratnya

Tingkatkan pendapatan asli daerah

Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di Kota Bandung.

Hal ini disampaikan dosen sekaligus pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi.

Menurutnya, momentum ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bandung.

Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) agar tidak menimbulkan varian atau eskalasi baru.

"Dihapuskannya kebijakan tersebut tentuk bakal menambah mobilitas dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi," terang Acuviarta Kartabi seperti dikutip dari laman Unpas, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Beasiswa Bagimili 2022 bagi SMA/SMK, Dapat Tunjangan dan Uang Saku

Sumber peningkatan pajak

Jika melihat aturan yang diputuskan pemerintah pusat, setidaknya PAD Kota Bandung bisa meningkat hingga Rp 1,7 – 2 triliun.

Dia menerangkan, mata pajak yang kemungkinan meningkat meliputi:

  • Pajak hotel
  • Restoran
  • Parkir
  • Penerangan jalan
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Momentum ini juga akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan II 2022 yang juga dikerek momentum Ramadan dan Idul Fitri.

"Tinggal bagaimana menyelesaikan kelangkaan dan mahalnya beberapa bahan pokok. Jangan sampai nanti daya beli masyarakat turun," beber dia.

Baca juga: Self Love Penting bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Dosen IAIN Kediri

Kendati aturan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan rumah sakit.

"Walau begitu, kondisi menuju normal ini mesti disikapi secara bijaksana agar akselerasi pemulihan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan beriringan," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau