Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tuduhan Profesor Gadungan, Ini Penjelasan Ketua Majelis Rektor

Kompas.com - 30/03/2022, 13:09 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

Syarat pemberian gelar profesor

Prof. Jamal mengungkapkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang agar layak menyandang gelar sebagai profesor.

Baca juga: Tidak Lolos SNMPTN Bisa Daftar UTBK SBMPTN 2022? Begini Cara Daftarnya

Syarat pemberian gelar profesor melalui jalur akademik kepada dosen diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 92 Tahun 2014. Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat sepuluh tahun.

2. Memiliki kualifikasi akademik doktor atau S3, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor atau S3, paling singkat dua tahun menduduki jabatan Lektor Kepala.

3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.

Aturan pemberian gelar profesor kehormatan

Sementara untuk pemberian gelar profesor kehormatan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 mensyaratkan setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.

Perguruan Tinggi yang dapat mengangkat seseorang menjadi profesor kehormatan harus terakreditasi A atau unggul Program studi (Prodi) S3 yang mengajukan seseorang sebagai profesor kehormatan juga sudah terakreditasi A.

Terkait kasus yang menjerat MU, Prof. Jamal memilih untuk bersikap obyektif dan lebih memilih melihat syarat-syarat pemberian gelar profesor kepada MU sudah terpenuhi atau belum.

Baca juga: Prodi Soshum Terketat di SNMPTN 2022, Ada Jurusan Ilmu Komunikasi

 

Termasuk menelusuri akreditasi perguruan tinggi dan Prodi S-3 yang memberikan gelar profesor kepada MU.

"Jadi case ini harus dilihat dulu dari institusi yang memberikan (gelar profesor)," pungkas Prof. Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com