Hal itu bisa saja terjadi karena kondisi dan situasi kasus yang mungkin berbeda pula.
"Begitupun jika mengajukan upaya banding yang tidak selalu menghasilkan hukuman yang ringan, tapi bisa juga menjadi lebih berat," tandas Ratri.
Ketika mengajukan banding, lanjut Ratri, bukan berarti hukuman pelaku pasti diringankan. Bahkan bisa jadi sebaliknya yakni diberikan hukuman yang lebih berat.
Ratri menambahkan, peristiwa kelam dan hukuman mati bagi pemerkosa belasan santri ini, menjadi pembelajaran dan edukasi bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan serius.
Selain itu, peristiwa ini nyatanya juga berefek pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi pendidikan. Khususnya pendidikan yang berlangsung di pondok pesantren.
Tentu perlu adanya pencegahan agar hal yang sama tidak terjadi. Baik di lingkungan pondok pesantren, sekolah, dan tempat umum.
Baca juga: Dosen UGM Sebut Tekanan Akibat Pandemi Covid-19 Picu Aksi Klitih
Negara juga harus mengambil peran signifikan untuk menjamin keamanan bagi seluruh masyarakatnya.
"Upaya monitoring yang harus dilakukan oleh orangtua, guru, dinas pendidikan hingga kementerian agama," pungkas Ratri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.